Disamping tujuan tersebut, gerai PELAKU hadir dengan 3 fungsi utama. Pertama, fungsi edukasi dengan kegiatan utama berupa penyusunan dan pelaksanaan program edukasi berikut memastikan ketersediaan materi dan informasi edukasi serta operasionalisasi SiMolek.
Kedua, fungsi layanan konsumen dengan kegiatan utama seperti menerima informasi, menjawab pertanyaan, penanganan pengaduan, dan mengarahkan penggunaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Ketiga, fungsi akses keuangan UMKM dengan kegiatan utama antara lain berupa edukasi dalam rangka pemberdayaan UMKM serta memfasilitasi akses pemberian kredit/pembiayaan bagi UMKM.
PELAKU menjalankan fungsi pusat kajian di Kantor Regional (KR)/Kantor OJK (KOJK) di daerah melalui penyediaan layanan informasi dan edukasi yang dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat dan seluruh stakeholders OJK di daerah.
Wilayah Kerja Kantor OJK Solo meliputi1 (satu) kota dan 6 (enam) Kabupaten di wilayah eks Karesidenan Surakarta yaitu Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Wonogiri, Boyolali, Klaten, Sragen, Karanganyar.
Sampai Nopember 2015, jumlah aset perbankan di wilayah kerja Kantor OJK Solo sebesar Rp73,97 triliun dengan penyebaran aset sebesar Rp53,612 triliun atau 72,48% di Kota Surakarta, Rp4,30 triliun atau 5,82% di Kabupaten Klaten, Rp3,76 triliun atau 5,09% di Kabupaten Sragen, Rp3,62 triliun atau 4,90% di Kabupaten Sukoharjo, Rp3,33 triliun atau 4,51% di Kabupaten Karanganyar, Rp2,77 triliun atau 3,76% di Kabupaten Boyolali dan Rp2,55 triliun atau 3,45% di Kabupaten Wonogiri.













