JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan persetujuan masuknya KB Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) di PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) yang merupakan hasil dari Penawaran Umum Terbatas V (PUT V) dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Keputusan pemberian persetujuan terhadap Kookmin menjadi PSP di BBKP tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo melalui siaran pers OJK yang dilansir di Jakarta, Rabu (5/8).
Anto menyebutkan, persetujuan OJK itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tertanggal 30 Juli 2020.
“Selain itu, induk usaha KB Kookmin Bank yaitu KB Financial Group (KBFG) yang merupakan grup finansial terbesar di Korea Selatan juga disetujui menjadi Ultimate Shareholder Bank Bukopin,” ujarnya.
Dengan keputusan OJK ini, maka saat ini BBKP memiliki dua PSP, yaitu KB Kookmin Bank dengan jumlah saham 33,9 persen dan Bosowa Corporindon sebesar 23,4 persen.
Komentari tentang post ini