ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Bursa Hot News

OJK Terbitkan Peraturan Gugatan Untuk Perlindungan Konsumen

gatti Reporter : gatti
20 Jan 2026, 7 : 13 PM
2.9k 222
0
Ilustrasi

Ilustrasi

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA, BERITAMONETER.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.

M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, dalam siaran pers, Selasa 20 Januari 2026 menjelaskan, POJK ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan wewenang OJK dalam melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan Gugatan, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Menurut Ismail, gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action). Gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK serta pihak lain dengan itikad tidak baik yang menyebabkan kerugian, dengan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

BacaJuga :

Direktur dan Komisaris Independen Jaya Swarasa Agung (TAYS) Kompak Mundur

IHSG Berpotensi Menguat Terbatas

Scroll untuk lanjutkan membaca.
Halaman :
12Berikutnya
Tags: Gugatan oleh OJKperlindungan konsumenPOJK
Share1292Tweet808SendSharePin291Share226
Berita Sebelumnya

Buat Ekspansi, Bukit Uluwatu Villa (BUVA) Gelar Right Issue 50 Miliar Saham pada Februari 2026

Berita Selanjutnya

OJK dan Bappebti Akhiri Masa Transisi Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital

Berita Terkait

Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Capai 15 Juta SID
Hot News

Merespon MSCI, BEI Berkomitmen Tingkatkan Kredibilitas Pasar Modal Indonesia

28 Jan 2026, 4 : 11 PM
OJK Perkuat Tata Kelola Melalui Pengembangan SI-GRG Terintegrasi
Hot News

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital

22 Jan 2026, 5 : 22 PM
Jaya Swarasa Agung Raih Peringkat BBB+ dari Kredit Rating Indonesia
Hot News

Direktur dan Komisaris Independen Jaya Swarasa Agung (TAYS) Kompak Mundur

8 Jan 2026, 1 : 52 PM
IHSG Anjlok 2,88% di Semester I 2024
Bursa

IHSG Berpotensi Menguat Terbatas

5 Jan 2026, 11 : 00 AM
IHSG Anjlok 2,88% di Semester I 2024
Hot News

Awal Perdagangan Saham 2026, IHSG Naik 0,4% Berkat Saham DEWA, BUMI, UNVR, TLKM dan RAJA

2 Jan 2026, 10 : 51 AM
CMSE 2025: BEI Gaungkan Inklusivitas Investasi untuk Semua Kalangan
Hot News

Optimistis Menyongsong Tahun 2026, BEI Tetapkan Sejumlah Target  

2 Jan 2026, 8 : 08 AM
Berita Selanjutnya
OJK Terbitkan POJK Tata Kelola Syariah

OJK dan Bappebti Akhiri Masa Transisi Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital

Para pelaku UMKM memenuhi Jalan El Tari Maumere saat car free night (Foto: FB/@Maumere of Flores)

Pemkab Sikka Klarifikasi Penertiban UMKM di Jalan El Tari, Tegaskan Dasar Perda Ketertiban Umum

SUPA Incar Dana IPO Maksimal Rp3,06 Triliun

DB Holdings Borong 1,07% Saham Super Bank Indonesia (SUPA) Senilai Rp403,34 Miliar

Berita Populer

  • Agustinho Aquito Mendonca Mahasiswa Pascasarjana Institut Pariwisata Trisakti

    Ketika Pariwisata Menjadi Bahasa Diplomasi di Perbatasan RI–RDTL

    3260 shares
    Share 1304 Tweet 815
  • Ambruk 1,15%, IHSG Pagi Ini ke 8.888,84 Dipicu Saham BBCA, BBRI, BMRI, UNVR dan ASII

    3257 shares
    Share 1303 Tweet 814
  • IHSG Pagi Ini Turun 0,64% ke 6.918,923 Dipicu Saham BBCA, BBRI, TLKM dan ASII

    3253 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3462 shares
    Share 1385 Tweet 866
  • Turun 0,6%, IHSG Sesi I Tertahan di 8.921,661 Dipicu Saham BBCA, BBRI, BMRI, UNVR dan ASII

    3241 shares
    Share 1296 Tweet 810

Opini

Pendapatan Menurun, Laba Bersih ARCI di 2021 Cuma USD75,18 Juta

Komisaris Archi Indonesia (ARCI) Divestasi Saham Perusahaan Senilai Rp26,77 Miliar

29 Jan 2026, 7 : 20 PM
Samindo Resources Perpanjang Pinjaman Dua Anak Usaha Senilai Rp17 Miliar

Resmi, Samindo Resources (MYOH) Dirikan Anak Usaha Bidang Properti

29 Jan 2026, 6 : 36 PM
Awal Perdagangan, IHSG Naik Kembali Tembus Level 7.000

IHSG Berakhir di 8.232,201, Turun 1,06% Terbebani Saham TLKM, UNVR, BUMI dan DEWA

29 Jan 2026, 5 : 18 PM
Laba Bersih ERAA Per Kuartal III-2021 Melonjak Jadi Rp719,21 Miliar

Siapkan Dana Rp150 Miliar, Erajaya (ERAA) Buyback Saham di BEI

29 Jan 2026, 2 : 44 PM
Indika Energy

Demi Keberlanjutan, Indika Energy (INDY) Dirikan Entitas Anak BISA

29 Jan 2026, 2 : 33 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.