“Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, konsumen tidak dibebankan biaya sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya,” katanya.
Dalam penyusunan POJK ini, papar Ismail, OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Mahkamah Agung guna memastikan implementasi pelaksanaan Gugatan berjalan dengan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.
POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 22 Desember 2025 dan antara lain mengatur mengenai:
a. Kewenangan Pengajuan Gugatan untuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
b. Tujuan Gugatan untuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
c. Pelaksanaan Gugatan untuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
d. Pelaksanaan Putusan Pengadilan atas Gugatan untuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan; dan
e. Laporan Pelaksanaan Putusan.
“Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan,” ujarnya.














