Selain itu juga mengurangi biaya dalam menangani akibat dari terjadinya pelanggaran, serta meningkatkan reputasi OJK di mata pemangku kepentingan, regulator dan masyarakat umum.
Diharapkan juga dapat memberikan masukan kepada OJK untuk memperbaiki area kritikal dan proses kerja yang memiliki kelemahan pengendalian internal.
Berbagai jenis pelanggaran dapat dilaporkan dalam SPP-OJK seperti, KKN, kecurangan (fraud), yaitu termasuk penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, pencurian, pembiaran melakukan pelanggaran, benturan kepentingan, perbuatan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal OJK, tindakan indisipliner dan intimidasi, dan tindakan yang mengganggu kenyamanan suasana kerja.













