“Omnibus Law kembali menempatkan produksi pangan nasional ke tangan korporasi. Harusnya DPR dan Pemerintah belajar dari pengalaman Covid19. Krisis pangan ditengah pandemic telah menjadi bukti bagi kita semua bahwa monopoli produksi pangan ditangan korporasi telah gagal menjawab kebutuhan masyarakat. Bahkan, sebaliknya solidaritas produksi pangan oleh masyarakat yang muncul ditengah pandemic menunjukan keberhasilan pangan yang dikelola secara kolektif oleh masyarakat dapat menjawab krisis pangan yang terjadi”, tegas Rachmi
Komentari tentang post ini