“Dalam putusan MA menyatakan saya terbukti korupsi secara bersama sama. Pertanyaannnya bersama sama dengan siapa? Sementara Jemali Linus, SE dan perkara Abel Jehudu Bepong, ST dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan korupsi. Dan ironisnya lagi dalam putusan MA tidak dinyatakan bahwa ada kerugian negara dari kasus ini. Lalu tindakan korupsinya dimana” tegas Padju Leok.
Sebelumnya mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Manggarai ini masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng, Manggarai, NTT.












