JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmidmenilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan keserentakan pemilu nasional dan pemilu daerah, bisa berdampak pada perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029.
Fahri menilai salah satu implikasi konstitusional dan teknis putusan MK tersebut adalah perpanjangan 2 tahun masa jabatan anggota DPRD, menjadi 2031.
Hal ini disampaikan Fahri Bachmid merespons Putusan MK atas perkara uji materi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
MK, dalam putusannya menyatakan konstitusionalitas keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum adalah memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (pemilu daerah atau lokal).
“Dengan konstruksi waktu serta periode yang telah ditentukan, maka ada konsekwensi yuridis dengan diperlukannya tindakan perpanjangan masa jabatan untuk anggota DPRD hasil Pemilu 2024, yang harusnya mengakhiri masa jabatan pada tahun 2029, dapat diperpanjang 2 (dua) tahun menjadi tahun 2031,” ujar Fahri Bachmid dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).













