Penghasilan yang tidak dilaporkan kepada otoritas pajak melanggar peraturan perpajakan Indonesia.
Karena setiap penghasilan, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, yang diperoleh wajib pajak Indonesia harus dilaporkan kepada Direktorat Pajak.
Ini adalah alasan kejahatan pertama, yaitu penggelapan pajak.
Karena investasi melalui perusahaan cangkang umumnya dilakukan untuk penggelapan pajak.
Alasan lainnya adalah, mereka mendirikan perusahaan cangkang umumnya “terpaksa”.
Karena uang tersebut berasal dari uang ilegal. Uang dari penghasilan yang tidak dilaporkan kepada otoritas pajak di negara asal.
Bisa saja uang tersebut berasal dari korupsi, atau dari aktivitas ilegal lainnya seperti judi atau narkoba.
Atau dari uang penggelapan pajak sebelumnya.
Di lain pihak, Indonesia saat ini sedang mewacanakan untuk memberi tax amnesty jilid 2, yang akan berlaku tahun 2022.
Padahal, pemerintah baru memberi pengampunan pajak jilid 1 pada 2016/2017.
Sungguh aneh dan mencurigakan. Kenapa pemerintah rajin mengobral pengampunan pajak?
Apakah rencana pengampunan pajak ini ada hubungannya dengan Pandora Papers, agar uang illegal menjadi legal? Alias untuk pencucian uang. Hal ini patut dicurigai.
Sedangkan bagi nama yang disebut di Pandora Papers, seperti Airlangga Hartarto, Luhut Binsar Panjaitan, Gautama Hartarto, atau Keluarga Ciputra, belum tentu bersalah.












