Oleh: Salamuddin Daeng
Masih ingat Tax Amnesty Jilid I? Kebijakan ini menargetkan penarikan uang hingga 10 ribu triliun.
Hebatnya lagi, target ini diumumkan secara resmi dan dengan gagah berani pemerintah lewat siaran siaran resmi akan menjadikan ini sebagai alat pencuci uang terbesar.
Belum pernah ada negara di dunia yang mencuci uang sebanyak itu melalui amnesty pajak.
Tapi apa yang terjadi? Dunia langsung mengumumkan Panama Papers, skandal penggelapan pajak di dunia yang melibatkan juga pengusaha Indonesia didalamnya.
Dunia mengatakan uang semacam itu merupakan harta ilegal yang dikategorikan sebagai bentuk kejahatan keuangan dan bukan lagi sengketa perdata pajak.
Proyek inipun gagal mencapai target. Jangankan 10 ribu triliun uang dari luar, malah sebaliknya pemerintah kehilangan piutang pajak di dalam negeri.
Pemerintah telah menghapus piutangnya kepada bandit bandit di dalam negeri yang selama ini tidak bayar pajak dalam jumlah besar.
Hanya dengan bayar denda 2,5 persen utang para pengemplang pajak langsung lunas.