JAKARTA-Partai politik (parpol) terjebak pada jatah 30% perempuan dalam UU No.8 tahun 2012. Sehingga tidak mengutamakan kader, representasi basis, dan kualitas. Akibatnya hanya sekedar memenuhi kuota saja.
“Parpol tidak ada kemauan politik yang baik dalam usaha perekrutan kader yang berkualitas. Sehingga, perempuan yang dijadikan caleg dan pejabat hanya berdasarkan jenis kelamin perempuan hanya untuk memenuhi kuota UU. Padahal banyak perempuan yang berkualitas,” kata Pengamat dari Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Ani Soetjipto dalam dialektika ‘Penguatan Peran Politik Perempuan’ bersama Wakil Ketua MPR RI Melani Leimina Suharli, dan Ketua Komisi VIII DPR RI FPKB Ida Fauziyah di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin (18/3).
Menurut Ani, parpol harus menyadari adanya relasi dalam isu perempuan yang bisa dibingkai dalam perspektif gender. Tapi, karena hal itu tidak diperhatikan, ketika sudah menjadi pejabat dan anggota DPR RI. “Padahal, di luar dirinya sebagai perempuan banyak ketimpangan sosial, pendidikan, kesehatan, masalah tenaga kerja, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), UU PRT (pembantu rumah tangga), buruh dan sebagainya. Itulah antara lain tugas perspektif gender,” tambahnya













