Diakui Ani, keadilan gender itu suatu keniscayaan dan dalam demokrasi harus terreprsentasi di semua aspek. “Tapi, kunci penataannya dari pusat sampai daerah itu ada di parpol, baik DPR, DPRD, maupun pejabat eksekutif,” ujarnya.
Sementara Melani mendukung langkah partisipasi kaum perempuan dalam politik. Hanya saja katanya, meski konstitusi sudah memberikan peluang 30%. Tapi tetap saja harus didorong agar naik. “Tapi, kita tak boleh putus asa. Parpol pun bisa menempatkan caleg perempuan di nomor urut 1,2 dan 3 jika benar-benar mumpuni,” tutur politisi Demokrat ini.
Sedangkan Ida Fauziyah, menjelaskan standar kualitas atau affirmative action tidak harus disampaikan kepada perempuan atau lelaki. Sebab, perintah UU kuota 30% tersebut sebagai langkah atau tidanakan khusus yang bersifat sementara. “Kecilnya partisipasi perempuan akan merugikam perempuan sendiri dalam pembuatan berbagai kebijakan perundang-undangan,” katanya.
Diakui Ida, dalam masalah perempuan ini masih ada problem struktural, di mana belum ada kesungguhan kesadaran bahwa perempuan itu belum dibutuhkan dalam pengambilan keputusan. “Belum ada politicall will yang sesungguhnya di parpol sendiri, dan kedua ada problem kultural. Yaitu, faktor partriarki-kelakia-lakian yang masih doniman,” pungkasnya. **can













