JAKARTA – Untuk kesekian kalinya, Partai Buruhkembali mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (28/7/2025).
“Materi yang kami gugat kali ini adalah mengenai aturan ambang batas parlemen sebesar 4% dari total suara sah nasional yang dipersyaratkan oleh UU Pemilu sebagai syarat diikutsertakannya partai politik dalam penentuan kursi DPR RI,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum/Wakil Presiden Partai Buruh Said Salahudin.
Menurutnya, aturan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) ini diuji ke MK untuk meminimalisir jumlah suara rakyat yang berpotensi terbuang sia-sia di Pemilu 2029 dan seterusnya.
Sebab, berkaca pada Pemilu 2019, sedikitnya ada 12 dapil DPR RI yang jumlah suara terbuangnya bahkan melampaui jumlah suara yang terkonversi menjadi kursi.
Keduabelas dapil itu adalah Aceh II, Banten II, Gorontalo, Kepri, Kalbar II, Papua Barat, Bengkulu, Kaltara, Maluku, Kep. Babel, Maluku Utara, dan NTB I.
Di dapil NTB I, suara sah pemilih yang terkonversi menjadi kursi hanya 29,73%, sedangkan yang tidak terkonversi menjadi kursi alias terbuang sia-sia jumlahnya mencapai 70,27%.
“Ini jelas ada yang salah dengan pengaturan PT,” imbuhnya.













