JAKARTA-Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dinilai perlu penjelasan yang lebih detail. Hal ini terkait dengan pasal 281 yang dianggap bisa mengancam kebebasan pers, karena menimbulkan interpretasi.
“Kalau memang pasal ini dianggap multi tafsir, maka kita sepakat harus diperjelas lagi, sehingga tidak menimbulkan multi tafsir,” kata anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi dalam diskusi ‘RUU KUHP dan Kebebasan Pers’ bersama pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Menurut Taufiq, pasal-pasal dianggap berpotensi menimbulkan multitafsir, harus didata dulu. Sehingga bisa diketahui, apa saja yang boleh dan yang tidak boleh dibawa ke Pengadilan. “Dengan begitu, maka jelas dan tidak digunakan hakim secara sewenang- wenang. Jadi saya mengakui pasal 281 ini masih perlu diberikan penjelasan lebih lanjut,” tambahnya.
Lebih lanjut Politisi NasDem itu menambaha RKHUP ini dibentuk berdasarkan nilai-nilai yang berkembang di nusantara atau kearifan lokal, yaitu; filsafat Pancasila, Ketuhan Yang Maha Esa, pluralisme, dan faktor eksternal terkait hak-hak asasi manusia (HAM) secara universal.