Sebab, mereka memiliki perjanjian kerja sama dengan Bulog untuk membantu perusahaan pelat merah tersebut menjual gula yang diserap dari petani.
Dalam perjanjian kerja sama yang ditanda tangani pada awal Oktober lalu itu, pengusaha berkomitmen untuk menyelesaikan pendistribusian gula sampai 31 Desember 2017.
“Ketentuan awal dia harus habis di 31 Desember. Kalau tidak habis, bisa kena sanksi,” tutur Tjahya.
Khawatir tak bisa memenuhi komitmen kerja sama, pengusaha lalu meminta perpanjangan masa waktu ke Kementerian Perdagangan.
Merespons permintaan itu, Kementerian Perdagangan akhirnya memutuskan untuk memperpanjang waktu pendistribusian gula sampai 31 Maret 2018. ***














