JAKARTA- Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menilai Permendag No. 70/2013 Soal Perlindungan Produk Lokal yang diterbitkan pemerintah melalui Kementrian Perdagangan (Kemendag) beberapa waktu lalu sama sekali tidak berpihak kepada pedagang pasar tradisional di Indonesia. Pasalnya, Permendag tersebut seakan-akan hanya memayungi pasar modern,tapi sama sekali tidak memberikan perlindungan terhadap pasar tradisional.
Demikian disampaikan Sekretaris Jendral DPP IKAPPI Tino Rahardian terkait rencana pengesahan RUU Perdagangan pada 7 Februari 2014. “Saya kira, perlu ada pasal yang mengatur perlindungan pasar agar penurunan tersebut tidak terus terjadi,” jelas Tino di Jakarta, Rabu (5/2).
Seperti diketahui, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Permendag tersebut, untuk mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Apalagi, pemerintah mewajibkan toko modern untuk memasarkan produk buatan dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan.
Komentari tentang post ini