TANGERANG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus pengawasan distribusi produk MINYAKITA di tengah masyarakat.
Kali ini, sidak dilaksanakan di PT Jujur Sentosa, Tangerang, Banten dan PT Binamas Karya Fausta, Cakung, Jakarta Utara, hari ini, Rabu (12/3).
“Sidak kami laksanakan untuk memastikan kesesuaian isi kemasan serta mata rantai distribusi pasokan MINYAKITA. Dari hasil pantauan di dua titik ini, produk MINYAKITAyang dikemas oleh para pelaku usaha telah sesuai ketentuan dan sesuai batas toleransi pengukuran,” terang Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang.
Moga menyampaikan, seluruh pemangku kepentingan produk MINYAKITA diharapkan selalu menaati ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai kesesuaian isi kemasan dan harga sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Menurut Moga, indikasi yang ditemukan di sejumlah pelaku usaha adalah mereka menjual MINYAKITA menggunakan minyak goreng non-Domestic Market Obligation (DMO), kemudian mereka mengurangi volume isi.
“Dengan mengurangi volume isi, harga non-DMO disamakan dengan harga eceran tertinggi (HET) MINYAKITA. Saat ini, barang bukti sudah disita Bareskrim,” ujar Moga.















