JAKARTA– Kepala Badan Sejarah Indonesia PDI Perjuangan, Bonnie Triyana, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pembebasan biaya pendidikan dasar di sekolah swasta sebagai langkah historis yang menghancurkan tembok diskriminasi sosial di bidang pendidikan.
Hal ini disampaikan Bonnie dalam Seminat Nasional dengan tema ‘Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis Untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing’ di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Senin (30/6/2025).
“Putusan MK ini memecahkan persoalan pendidikan yang sudah lama bersifat diskriminatif karena status ekonomi. Sekarang kita hancurkan tembok diskriminasi itu, sehingga setiap orang bisa sekolah, tidak lagi terdiskriminasi,” ujar Bonnie.
Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mengamanatkan pendidikan dasar dan menengah tanpa pungutan biaya, termasuk di sekolah swasta, adalah langkah progresif yang harus disambut dengan keseriusan penuh oleh Pemerintah.
Ini bukan sekadar keputusan hukum biasa, melainkan manifestasi konkret dari cita-cita luhur bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial dan martabat kemanusiaan melalui pendidikan yang merata.
Bonnie yang menjadi moderator seminar, menyoroti bahwa bentuk ketidakadilan dalam akses pendidikan bukan hal baru di Indonesia.















