JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai persidangan kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyantohingga saat ini menunjukkan adanya indikasi “daur ulang” perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Hal tersebut disampaikan oleh politikus PDIP Guntur Romlidalam konferensi pers di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Menurut Guntur, setelah melalui beberapa kali persidangan, DPP PDIP mengevaluasi bahwa akar persoalan kasus yang dituduhkan kepada Hasto berasal dari penyidikan KPK, khususnya penyidik Rosa Purbo Bekti, yang disebut tidak menghasilkan fakta-fakta hukum baru.
“Seluruh keterangan saksi sama dengan persidangan terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht), yaitu putusan pengadilan Nomor 18 dan Nomor 28 Tahun 2020,” ujar Guntur.
Putusan pengadilan yang dimaksud Guntur merujuk pada kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.
Ketiganya telah divonis bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Saeful Bahri divonis 18 bulan penjara, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara, dan Agustina Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara.















