“Ini bukan tentang balas dendam, bukan juga karena kebencian tetapi ini adalah soal penggunaan hak yang terukur yang dijamin oleh undang-undang dan Peraturan Tata Tertib DPR,” terangnya.
Jika dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketiganya terbukti dalam persidangan etik di MKD, lanjut Mujahid, maka pemecatan Fahri Hamzah tidak memiliki landasan moral dan harus dinyatakan cacat hukum.
“Pada akhirnya dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memutuskan gugatan Fahri Hamzah,” pungkasnya. ***