JAKARTA-Ketidakjelasan alias tumpang-tindih tugas presiden sebagai kepala negara dan partai politik (parpol) membuat penyelenggaraan negara menjadi tidak sehat. Karena itu memang sebaiknya, baik presiden maupun menteri harus putus dari parpol saat memegang jabatan itu. “Selama sistemnya seperti sekarang ini, maka tak akan ada perubahan yang lebih baik. Karena itu DPD RI mendukung UU larangan rangkap jabatan eksekutif dengan parpol itu,” kata Wakil Ketua DPD RI Laode Ida pada acara diskusi ‘Menakar peran DPD di tahun politik’ bersama pakar tata negara Irman Putrasidin dan pengamat politik UI Boni Hargens di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (20/2).
Tak hanya presiden dan menteri, lanjut Laode, pejabat negara yang lainnya, Gubernur sampai bupati dan wali kota juga harusnya ada aturan yang tegas. Sehingga saat terpilih menjadi eksekutif, maka keluar dan putus dari parpol. Sebab, rangkap jabatan akan selalu dimanfaatkan untuk kepentingan parpol, dan mengabaikan tugas kerakyatan dan kenegaraan. “Untuk politik ke depan kita dihadapkan pada dua pilihan; yaitu status quo seperti sekarang ini dan atau revolusi people movement dengan gerakan rakyat yang terarah yang akan menghasilkan sistem dan pemimpin yang baru dan bersih dari korupsi,” tambahnya














