Melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/02/2013 Tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan SRG, terdapat 10 komoditas yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan SRG yang berorientasi pada terciptanya ketahanan pangan yaitu gabah, beras, jagung, dan komoditas yang berorientasi pada peningkatan industri dan ekspor adalah kopi, kakao, lada, karet, rotan, rumput laut, dan garam.
Komoditas dalam SRG dapat ditambah berdasarkan usulan dari Pemda, instansi terkait dan asosiasi komoditas dengan memperhatikan persyaratan daya simpan, standar mutu, dan jumlah minimal barang yang disimpan.
Sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka percepatan implementasi SRG untuk komoditas rotan yang dilaksanakan di Bappebti pada 24 Oktober 2014 lalu yang dihadiri oleh beberapa Kementerian, instansi, dan asosiasi terkait.
Selain melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha di industri hilir, Bappebti juga aktif melakukan sosialisasi bagi pelaku usaha di industri hulu, khususnya di daerah-daerah penghasil rotan di Indonesia seperti Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi.
Pembicara dalam kegiatan ini adalah Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian, Kepala Bagian Pengawasan Sistem Resi Gudang Bappebti, dan Wakil Ketua Bidang Regulasi dan Sertifikasi Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI).













