Masing-masing pembicara menyampaikan mengenai kebijakan pengembangan industri rotan di Indonesia, kebijakan pengembangan sistem resi gudang dan implementasi di Indonesia, serta pemanfaatan SRG bagi pemungut/petani rotan dan pelaku usaha mebel dan kerajinan rotan di Indonesia.
AMKRI dan Asosiasi Pengumpul Rotan Indonesia (APRI) digaet di dalam sosialisasi ini agar para anggotanya dapat mengenal SRG dan mempercepat implementasi SRG di Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 9 Tahun 2006 dan telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2011.
“Kebijakan ini memerlukan dukungan dari para pelaku usaha. Kami berharap melalui pelaksanaan sosialisasi ini, para anggota AMKRI dan APRI dapat memahami SRG dan potensinya agar dapat memanfaatkan SRG,” pungkas Sri Nastiti.













