JAKARTA-Amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang mewajibkan lembaga keuangan itu melaporkan keuangannya secara berkala ternyata masih belum terealisasi. Sesuai UU itu, LKM diwajibkan untuk melaporkan keuangannya dalam empat bulan sekali ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan itu baru bisa dilaksanakan sesuai UU pada dua tahun setelah diundangkan. Namun setelah dua tahun berlalu, mereka masih belum bisa mengimplemenetasikan berdasarkan standar akuntansi yang diakui itu. “Berdasar UU, pelaporan itu diminta empat bulanan untuk dilaporkan. Dan hari ini, 8 Januari 2016 adalah batas pengukuhannya. Tapi ternyata di lapangan masih banyak yang tidak terpenuhi. Makanya kami atur di POJK baru ini,” kata Deputi Komisioner Pengawasan IKNB OJK, Edi Setiadi, di Jakarta, Jumat (8/7).
POJK baru ini, mengatur kemudahan sebagai relaksasi untuk menyusun pelaporan keuangan. Bahkan dari aspek waktu implementasi juga diperpanjang menjadi dua tahun setelah POJK ini lahir. Berarti LKM tersebut baru akan melaporkannya sesuai standar akuntansi yang diakui pada Januari 2018 nanti. Padahal, hal ini menjadi faktor penting mengingat pelaporan itu akan menciptakan akuntabilitas dan transparansi keuangan LKM tersebut.















