Namun ia juga mengakui pelaporan di beberapa LKM juga sudah ada yang dilaporkan berkala bahkan berbasis IT. Di beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur mekanisme pelaporan LKM itu sudah ada yang menggunakan sistem online dan dilaporkan ke OJK. Mereka itu adalah LKM yang berizin. “Mereka itu bisa melakukan. Mestinya memang LKM di daerah lain juga harus bisa. Karena jika mereka bisa menciptakan akuntabilitas akan banyak manfaatnya,” terang Edi.
Ia menegaskan, manfaat yang dimaksud salah satunya, LKM itu bisa menjadi agen layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai) dari bank-bank besar. “Karena bank juga akan melihat kalau LKM itu sudah diawasi oleh OJK, kinerja dan pelaporannya bisa dilihat cukup di OJK. Itu keuntungannya,” kata dia.
Untuk menciptakan hal itu, OJK terus melakukan pembinaan terhadap calon pengawas yaitu pemda setempat dan terhadap LKM sendiri. Tentu saja mereka juga dituntut untuk bisa membuat pelaporan yang sesuai aturan dan standar akuntansi yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan IKNB, M. Ihsanudin mengatakan LKM di beberapa daerah bahkan yang dekat dengan Jakarta seperti Kabupaten Karawang masih banyak yang tidak memahami mekanisme pelaporan. Di sana pelaporan itu disimpan di buku besar yang dibuat garis-garis membentuk dua kolom. “Lucunya lagi di dua kolom itu bukan ditulis debit-kredit atau aktiva-pasiva, melainkan lebih sederhana lagi yaitu, pemasukan dan pengeluaran. Ini bukti sangat sederhana sekali sistem pelaporannya,” tutur Ihsan.















