“Pada saat proses juga tidak dikenakan biaya, serta transparan karena bisa dipantau secara langsung melalui internet,” tambahnya.
Pelayanan terpadu ini merupakan langkah konkret dari visi dan misi besar Kementerian Perdagangan yang ingin menciptakan iklim usaha perdagangan yang kondusif dan menyelenggarakan pelayanan perizinan secara profesional.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/9/2014 tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan, penyelenggaraan pelayanan perdagangan secara terpadu kepada masyarakat dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin tersedianya pelayanan publik di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Pelayanan Online
Secara umum, pelayanan publik di UPTP II terdiri atas pelayanan perizinan dan nonperizinan terkait perdagangan berjangka komoditas, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
Kepala Bappebti akan bertindak selaku penanggung jawab operasional dan koordinator pelaksana pada UPTP II dibantu oleh Sekretaris Bappebti sebagai penanggung jawab harian.
Menurut Sutriono, pelayanan perizinan di Bappebti terdiri atas 18 jenis perizinan. Izin Wakil Pialang Berjangka dan Sertifikat Pendaftaran Pedagang Berjangka akan menggunakan metode online pada 15 Desember 2014.













