“Sedangkan 16 jenis perizinan lain masih menggunakan metode pelayanan manual dan prosesnya masih membutuhkan verifikasi serta validasi data dari unit teknis di Bappebti,” lanjut Sutriono.
Peluncuran UPTP II ini sekaligus melengkapi pelayanan perizinan perdagangan yang telah ada di UPTP I pada kantor pusat Kementerian Perdagangan; UPTP III pada Gedung Direktorat Pengembangan Mutu Barang, Ciracas; dan UPTP IV pada Gedung Direktorat Metrologi, Bandung.
Daftar Pelayanan Perizinan Melalui UPTP II
Inilah 18 perizinan yang dapat diajukan melalui UPTP II:
1. Izin Wakil Pialang Berjangka;
2. Sertifikat Pendaftaran Pedagang Berjangka;
3. Izin Usaha Bursa Berjangka;
4. Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka;
5. Izin Usaha Pialang Berjangka;
6. Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pialang berjangka;
7. Persetujuan Pialang PALN;
8. Persetujuan Bank Penyimpan Margin;
9. Persetujuan Bursa Berjangka Untuk Melakukan Kegiatan Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Teroganisasi;
10. Persetujuan Lembaga Kliring Berjangka untuk Melakukan Kegiatan Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi di Pasar Fisik Komoditi Terorganisir;
11. Persetujuan Pialang Peserta SPA;
12. Izin Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka;
13. Persetujuan Sebagai Pengelola Gudang SRG;













