Setelah mempunyai e-Fin, maka Wajib Pajak harus mendaftarkan diri melalui website Ditjen Pajak www.pajak.go.id bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pengguna formulir 1770 S dan 1770 SS atau melalui website penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk Ditjen Pajak bagi seluruh Wajib Pajak.
Lebih lanjut, dia mengatakan sebagai amanat dari rencana aksi dalam rangka perbaikan Ease of Doing Business (EODB) Indonesia 2014-2015, maka Ditjen Pajak juga telah menyempurnakan aturan mengenai e-filing ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-36/PJ/2013 yang diterbitkan sejak tanggal 30 Oktober 2013.
Dalam aturan tersebut, kata dia jangka waktu keputusan atas permohonan e-Fin diperpendek menjadi satu hari kerja yang sebelumnya dua hari kerja. Demikian juga, lampiran dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam SPT dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan secara elektronik melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). “Dengan demikian penyampaian lampiran SPT Tahunan PPh tidak harus langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar,” pungkas dia.














