Karena itu, Pemerintah Pusat mendorong Pemda juga membuat kebijakan bantuan berupa Prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada para pengembang yang membangun rumah murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Untuk mempermudah kerjasama Pemerintah dan Daerah, maka Dirjen Penyediaan Perumahan juga mengubah konsep dari sentralisasi menjadi menggunakan SNVT (Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu), yaitu dimana dana disediakan oleh Pemerintah Pusat dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. “Nantinya diharapkan Pemda dapat menunjuk wakil-wakilnya untuk dapat menjadi Satker-PPK di Provinsi masing-masing” terangnya.
Saat ini tambahnya, pendanaan pembangunan perumahan masih terdapat masalah, yaitu adanya gap antara dana pemerintah pusat dengan target yang harus dicapai, maka perlu dukungan semua pihak untuk dapat mencapai target. Karena itu, Syarif berharap terdapat kerjasama pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memperhatikan sinkronisasi perencanaan dan keterpaduan pelaksanaan untuk dapat mewujudkan penanganan backlog sehingga dapat membantu masyarakat memperoleh rumah yang layak huni.