JAKARTA-Pemerintah memberikan insentif dalam pengembangan industri otomotif nasional guna mendukung kesuksesaan program mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC). Insentif ini diberikan untuk mengurangi beban konsumen dengan menghilangkan kewajiban membayar PPnBM, namun tetap membayar PPN 10 % dan Pajak Kendaraan Bermotor di daerah sebesar sekitar 10 %. Dalam PP No.41 2013 disebutkan bahwa LCGC akan memperoleh potongan PPnBM yaitu dari semula 10% menjadi 0% bila memenuhi persyaratan konsumsi BBM dan pembuatan mobil serta komponen di dalam negeri tsb. “Ditetapkan juga harga off the road Rp. 95jt (Belum termasuk biaya balik nama, pajak kendaraan bermotor, dan pajak daerah lainnya) ditambah toleransi untuk penambahan teknologi transmisi otomatis 15%, dan toleransi untuk penambahan fitur safety 10% (airbag, Antilock Braking System, dll),” ujar Mentri Perdagangan, MS Hidayat di Jakarta, Selasa (24/9).
Menurut dia, program mobil hemat energi dan harga terjangkau ini terbuka dan berlaku untuk semua Merek Otomotif, baik merek internasional maupun merek original Indonesia (merek lokal/ mobnas). Peserta program ini disyaratkan untuk manufaktur mobil di dalam negeri serta menggunakan komponen otomotif buatan dalam negeri.












