Sebagaimana diketahui, data terpadu yang digunakan sebagai dasar pemberian subsidi listrik tepat sasaran berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data ini berisi 40% kelompok masyarakat dengan status sosial ekonomi terendah.
Pemutakhiran DTKS bertujuan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial.
“Kami minta dukungan TNP2K, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan stakeholder lain agar kita sama-sama memberikan pemahaman ke masyarakat bahwa sebenarnya gap antara biaya pokok dan tarif (listrik) yang seharusnya ini cukup lebar. Sehingga walaupun Pemerintah punya tugas untuk mensubsidi dan melindungi masyarakat yang tidak mampu, tapi paling tidak kita fokus lagi untuk golongan mana yang sangat prioritas,” Hendra menjelaskan.
Hendra menegaskan, Pemerintah juga tetap memberikan subsidi bagi bisnis kecil dan industri kecil untuk menopang perekonomian.
Senada, Sekretaris Eksekutif TNP2K Bambang Widianto menyampaikan bahwa subsidi memang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.