MALANG-Pemerintah mengaku dalam posisi dilematis terkait masalah pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan. Masalahnya sertifikasi benih pangan yang dilakukan swasta melalui sertifikasi mandiri sulit dikontrol. “Informasi data mengenai berapa besar benih yang dikeluarkan, tidak bisa dilakukan secara tepat. Karena hanya mereka yang tahu,” kata Kepala UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, Jawa Timur, Satoto Berbudi disela-sela kegiatan Penas Malang, Minggu, (8/06/2014).
Meski begitu, kata Satoto, dua lembaga sertifikasi pangan ini sama-sama diakui keberadaannya. Hanya saja, sertifikasi mandiri ini dilakukan oleh kalangan swasta yang mengeluarkan benih tanaman pangan. Sementara satunya lagi, dikeluarkan oleh pemerintah. “Dua-duanya memiliki payung hukum,” ujarnya.
Satoto hanya mengkhawatirkan saja keberadaan lembaga sertifikasi mandiri tidak seketat milik pemerintah. “Justru hal inilah yang perlu dicermati, jangan sampai sertifikasi mandiri itu akan merusak standar mutu benih. Artinya, harus tetap dilakukan pengawasan,” terangnya.
Pihaknya, kata Satoto, tidak menolak keberadaan lembaga itu. Namun sebaiknya sertifikasi mandiri itu lebih diarahkan pada produk benih private (hibrida). Sementara pada benih yang milik publik dilakukan oleh pemerintah.















