Disisi lain, lanjut Satoto menyarankan agar sertifikasi mandiri juga sebaikanya dikenakan biaya tetap. Namun terjangkau. “Kalau di pemerintah, biayanya sekitar Rp6000/hektare. Bagi petan ini, tidak terlalu mahal. Harusnya, diberlakukan pada sertifikasi mandiri,” ucapnya.
Lebih jauh kata Satoto, pengenaan biaya ini, karena hampir sekitar 60% benih yang melalui sertifikasi mandiri ini telah digunakan petani di Jawa Timur. “Karena itu, perlu ada perubahan payung hukum guna memperketat pengawasan benih ini agar masyarakat sebagai konsumen tidak dirugikan,” pungkasnya. (ek)















