JAKARTA – Kalangan DPR RI minta pemerintah mengevaluasi secara mendalam terkait wacana berakhirnya pemberian insentif Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk tujuh jenis industri di tahun 2024.
Bahkan pembentuk Undang-Undang perlu pikirkan adanya norma kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk gas alam dalam revisi UU Migas, yang sebentar lagi akan digulirkan.
“Untuk komoditas batu bara, kebijakan DMO-nya sudah tertuang dalam UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba. Untuk kelapa sawit juga kemarin telah dijalankan, saat terjadi lonjakan harga minyak goreng domestik,” kata Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Lebih lanjut Mulyanto menilai, aturan DMO ini cukup mendesak, agar Pemerintah secara konsisten menjaga pemanfaatan prioritas gas alam untuk kebutuhan domestic, bagi ketahanan energi dan penunjang pembangunan nasional.
“Jadi ke depan penting, untuk komoditas gas alam ini, kita atur kebijakan DMO-nya dalam revisi UU Migas,” ujarnya lagi.
Menurut Mulyanto, jadi bukan sekedar sebagai komoditas ekspor yang diperdagangkan untuk mengejar penerimaan devisa negara.
“Kebijakan dasar energi kita kan memang seperti itu. Prioritas Migas untuk kebutuhan domestik, baru setelah itu untuk ekspor,” tambahnya.














