Dijelaskannya, di saat transisi energi mulai bergulir, maka soal pengelolaan gas bumi ini menjadi sangat seksi, baik di sisi hulu maupun hilirnya.
Mengingat Gas bumi adalah sumber energi fosil yang “clean”.
Apalagi cadangannya tersedia cukup besar di Indonesia dan sekarang ini lebih dari 60 persen diekspor ke luar negeri.
“Ke depan infrastruktur dan investasi untuk eksploitasi gas alam ini harus digenjot Pemerintah. Jangan malah lifting-nya terus anjlok. Ini kan jadi tidak nyambung antara ketersediaan, produksi dan demandnya,” tegasnya.
Oleh karenanya, kebijakan terkait pengelolaan gas bumi harus dirumuskan secara matang agar sumber energi ini benar-benar optimal pemanfaatannya secara nasional.
Diperkirakan, pemberian HGBT yang sekarang berjalan ini berdampak ganda bagi ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional, baik terhadap investasi, ekspor, perpajakan, hingga penyerapan tenaga kerja, karenanya penting untuk dilanjutkan.
Begitu pula gas alam untuk kebutuhan rumah tangga pengganti gas melon tiga kilogram sangat mendesak untuk didorong.
Sebagaimana diketahui dan diberitakan sebelumnya, Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$ 6 per MMBTU telah diberikan kepada tujuh jenis industri yang diberlakukan Pemerintah sejak 2020 dan berakhir tahun 2024.














