SURABAYA-Pemerintah berhasil menggagalkan ekspor ilegal minyak goreng sebanyak 8 ribu liter ke negara Timor Leste ketika hendak dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (12/5/2022).
Kronologi kejadian tersebut, bermula ketika petugas gabungan dari Kementerian Perdagangan, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan Satgas Pangan mencurigai delapan kontainer yang tidak mencantumkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Setelah diperiksa ternyata merupakan komoditas minyak goreng yang selama beberapa waktu belakangan tidak boleh diekspor.
Atas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut, tentunya pemerintah menyita komoditas minyak goreng tersebut.
“Eksportir mengelabuhi petugas dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam PEB,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga menjabat sebagai Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono, melalui siaran pers yang diterima, Kamis (12/5/2022).
Komentari tentang post ini