Oleh karena itu, IGJ kembali mengingatkan bahwa perlindungan data pribadi tidak bisa ditukar (trade-off) dalam perundingan perjanjian perdagangan bebas (FTA). “pemerintah harus berani melakukan penghindaran terhadap aturan FTA yang melanggar hak digital publik, atau bisa juga dengan opsi pengecualian atau melakukan reservasi terhadap beberapa isu sensitive di dalam bab e-commerce yang merugikan kepentingan publik”, tutup Rachmi. IGJ juga mendesak kepada Pemerintah Indonesia untuk membuka teks perjanjian perundingan perdagangan bebas yang sekarang sedang dirundingkan.
Pembukaan teks itu menjadi landasan bagi publik untuk berpartisipasi dalam menentukan arah pengaturan digital rights sehingga tidak menyingkirkan hak-hak warga negara dalam berekspresi dan memperoleh informasi dan pengetahuan di internet.