Kemenangan ini adalah prestasi luar biasa bagi Pemerintah Indonesia yang dicapai melalui koordinasi, dukungan, dan kerjasama dari instansi-instansi terkait dimana Indonesia terhindar dari klaim Para Penggugat sebesar USD1.3 miliar (sekitar Rp18 triliun).
Selain itu, Indonesia mendapatkan penggantian biaya perkara sebesar USD9.4 juta dimana jumlah tersebut merupakan yang terbesar yang pernah diputus Tribunal ICSID.
Kemenangan ini merupakan kemenangan yang pertama yang dicapai Pemerintah Indonesia di Forum ICSID di Washington D.C. Amerika Serikat.
Hal ini juga menjadi bukti bahwa Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Indonesia merupakan peradilan yang transparan dan berkeadilan, karena sebelumnya Para Penggugat pernah menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara hingga putusan Kasasi Mahkamah Agung.
Dalam kasus ini, Indonesia mempertahankan “kedaulatan” dalam pengelolaan pertambangan karena selama 6 tahun terakhir, para Penggugat selalu mempropagandakan secara negatif iklim investasi di Indonesia.