JAKARTA-Komisi Eropa (KE) secara resmi mengeluarkan Council Implementing Regulation (European Union-EU) Nomor 1194/2013 tertanggal 19 November 2013 terkait pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) produk Biodiesel asal Indonesia dan Argentina.
Bleid ini dikelurkan pada tanggal 26 November 2013 lalu.
Pada saat yang sama, KE juga mengeluarkan Council Implementing Regulation (EU) Nomor 1198/2013 tertanggal 25 November 2013 terkait Keputusan bahwa penyelidikan anti subsidi terhadap Biodiesel dihentikan karena petisioner menarik gugatannya.
“Pemerintah Indonesia bersama dengan asosiasi, produsen dan eksportir Indonesia sepakat untuk terus memperjuangkan agar pengenaan BMAD dibatalkan karena perhitungan nilai normal dalam menentukan marjin dumping yang dilakukan oleh KE tidak sesuai dengan ketentuan Anti-Dumping,” tegas Bachrul Chairi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Jakarta, Jumat (29/11).
Upaya yang akan ditempuh antara lain dengan mengajukan kasus ini ke Badan Sengketa World Trade Organization (WTO) di Jenewa dan juga mengajukan keberatan ke European Court of Justice.
Produk biodiesel Indonesia dikenakan BMAD sebesar 8,8% (EUR 76,94)-20,5% (EUR 178,85), lebih besar dari keputusan pengenaan BMAD sementara yang telah diberlakukan sejak tanggal 28 Mei 2013, yaitu sebesar 0%-9,6%.














