Selain itu, dalam mempercepat izin impor untuk menambah pasokan di dalam negeri, Kemendag telah menerbitkan Permendag Nomor 27 Tahun 2020. Intinya dalam Permendag ini komoditas bawang putih dan bawang bombay tidak lagi memerlukan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) dalam proses importasi yang berlaku hingga 31 Mei 2020.
“Kemendag dan Satgas Pangan juga melakukan pemantauan ke seluruh gudang importir untuk memastikan tidak ada perusahaan yang melakukan penimbunan dan memanfaatkan situasi seperti saat ini, serta terus melakukan pengawasan secara intensif. Pihak-pihak yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, tentu akan ditindak tegas,” jelas Suhanto.
Sementara itu, untuk komoditas gula pasir, Kemendag telah menjamin ketersediaan stok gula pasir dan diperkirakan siap dipasarkan awal April 2020.
Selain itu, Kemendag juga akan menyediakan pemenuhan kebutuhan gula konsumsi bagi masyarakat selama empat bulan ke depan sampai Juni 2020.
Dalam kesempatan ini, Suhanto menambahkan, untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di Indonesia, Pemerintah kembali mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak melakukan panic buying, dan bersama-sama menjaga situasi di lingkungan masing-masing.
“Lakukan aktivitas di rumah, namun bila harus ke luar rumah jaga physical distancing. Kita juga harus menjaga kesehatan dan hygienis,” imbau Dirjen Suhanto.
Suhanto juga berharap, kerja sama dengan media dalam membuat pemberitaan dapat menjadikan masyarakat tenang, serta tidak melakukan panic buying.
“Dalam kondisi darurat wabah virus corona saat ini, memang diperlukan perhatian dan peran serta semua pemangku kepentingan,” pungkas Suhanto.













