JAKARTA-Pemerintah telah mengimplementasi Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) melalui Peraturan Presiden nomor 82/2016, dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan melalui pengurangan kesenjangan antar individu dan antar daerah, hingga terbentuknya sistem keuangan yang inklusif, stabil, dan dalam.
Survei OJK di 2019 menunjukkan Indeks Keuangan Inklusif sebesar 76.19%, sehingga target 2019 sejumlah 75% sebagaimana tercantum pada Perpres 82/2016 telah tercapai.
Namun demikian, indeks inklusi keuangan syariah menurun dari 11,1% pada tahun 2016 menjadi 9,1% pada tahun 2019.
Populasi penduduk muslim di Indonesia yang mencapai 87,18% dari total penduduk sejumlah 255 juta, menempatkan Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia yang sangat berpotensi dalam meningkatkan indeks inklusi keuangan syariah.
Implementasi ekosistem pengembangan ekonomi dan keuangan syariah berbasis pondok pesantren yang telah diluncurkan, merupakan sinergi Kemenko Perekonomian Cq. Deputi Bidang Koordinasi Makro dan Keuangan bersama Sekretariat Wakil Presiden, Bank Indonesia (BI), OJK, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kementerian/Lembaga terkait lainnya, serta Lembaga Keuangan Syariah, dan diharapkan dapat terlaksana hingga kepada 3.300 pondok pesantren pada tahun 2024.
Potensi pondok pesantren yang berjumlah 28.194 di seluruh wilayah Indonesia, disertai besarnya jumlah penduduk muslim, merupakan peluang untuk meningkatan inklusi keuangan syariah melalui implementasi ekosistem dimaksud, melalui:
1) Edukasi dan literasi keuangan Syariah;
2) Pembiayaan Syariah bagi UMK sekitar pondok pesantren dan UMK binaan pondok pesantren;
3) Pembukaan rekening syariah;
4) Program tabungan emas;
serta 5) Kemandirian ekonomi pesantren terintegrasi keuangan syariah mendukung halal value chain.
Selain itu, terdapat ekosistem pendukung pada implementasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah berbasiskan pondok pesantren meliputi:
1) terbentuknya di lingkungan Pondok Pesantren untuk Unit Layanan Keuangan Syariah (ULKS) yang terdiri dari Agen Bank Syariah, Agen Pegadaian Syariah, Agen Fintech Syariah, yang terintegrasi dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan Halal Centre Pondok Pesantren,
serta 2) terciptanya sistem terintegrasi syariah pada pondok pesantren, mendukung pembayaran SPP santri/santriwati, payroll gaji guru/pengurus pondok pesantren, serta elektronifikasi sistem pembayaran di pondok pesantren dan juga lingkungan masyarakat sekitar pondok pesantren dalam rangka mendukung inklusi keuangan syariah berbasiskan digital, seperti penerapan kartu santri digital, dan metode pembayaran menggunakan QRIS pada kios digital di pondok pesantren.
Komentari tentang post ini