Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
Setelmen akan dilaksanakan melalui system BI-SSSS (Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System) dan hanya dilakukan dengan Peserta Lelang. Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang, termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor OS/PMK.08/2012.
Lelang dibuka pada tanggal 12 November 2013 pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB, sedangkan hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama setelah pukul 15.30 WIB. Setelmen SBSN PBS004, PBSOOSdan PBS006 akan dilaksanakan pada tanggal 14 November 2013 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).
Penerbitan SBSNdengan cara lelang ini menggunakan underlying asset berupa proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2013 yang telah mendapat persetujuan DPR melalui UU No. 19 Tahun 2012 tentang APBN Tahun Anggaran 2013 pada Pasal 19.













