Dalam jangka-panjang, lanjutnya, perlu diupayakan agar baik konteks-konteks yang mengfasilitasi perlu dirubah lewat kebijakan publik yang berpegang-teguh pada penegakan keadilan dalam semua bidang. Berbagai kebijakan publik yang diarahkan untuk mengubah tatanan kontekstual yang memfasilitasi konflik komunal juga perlu dirumuskan.
Workshop dan Focus Group Discussion, 24-25 April bertajuk ‘Menggagas Pembelajaran dan Kurikulum di Fakultas Hukum untuk Penanganan Konflik Sosial melalui Pendidikan dan Dialog Inter-Kultural’ dihadiri sembilan perguruan tinggi a.l. Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), IAIN Wali Songo, Universitas Wahid Hasyim, Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Semarang, Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan Universitas Atmajaya Yogyakarta (UAJY).
Pertemuan lintas universitas ini adalah serial kelanjutan dari penelitian yang diadakan oleh Tim Unika Soegijapranata dengan judul ‘Intercultural Dialog and Education in Indonesia: Encountering Social Conflict with Reconciliation and Peace Building Initiative in Law School Curricula.’
Dalam kegiatan ini dilakukan tukar pandangan tentang pembelajaran untuk menggagas bagaimana mencari alternatif pendidikan dalam rangka menangani konflik sosial dari masing-masing Fakultas Hukum. “Salah satu elemen penting kegiatan ini adalah menganalisis isi Satuan Acara Perkuliahan (SAP) dan silabus di FH perguruan tinggi di Indonesia, apakah SAP ini telah memasukkan alternatif penyelesaian konflik antar etnis dan antar umat beragama, baik dalam bentuk rekonsiliasi atau mediasi di dalam kurikulumnya,” tutur Ketua Panitia Rika Saraswati, kandidat doktor hukum dari University of Wollongong, Australia.












