JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp83 triliun pada tahun 2026 untuk mendukung pembangunan dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Direktur Sistem Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Subandono mengatakan dana tersebut akan ditempatkan di perbankan, sehingga koperasi desa dapat mengaksesnya langsung melalui skema pembiayaan yang telah disiapkan.
Ia menjelaskan bahwa koperasi dapat mengajukan pinjaman hingga Rp3 miliar dengan tenor maksimal enam tahun, bunga 6 persen, dan masa tenggang (grace period) selama 6 hingga 8 bulan.
Dana ini dapat digunakan untuk kebutuhan operasional (opex) maupun belanja modal (capex).
“Kami bersama Kementerian Koperasi, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Desa, dan Kementerian Dalam Negeri telah menyusun surat keputusan bersama (SKB) agar pelaksanaan program ini bisa dipercepat,” ujar Subandono kepada ANTARA di Jakarta, Kamis (23/10).
Ia menekankan pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur pendukung seperti gudang dan gerai, yang selama ini menjadi kendala utama operasional koperasi desa.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menargetkan sebanyak 80.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang telah terbentuk legalitasnya dapat beroperasi penuh pada Maret 2026.














