JAKARTA-Pesta demokrasi berupa Pemilu 2019 merupakan hak asasi warga negara. Sehingga rakyat harus mendapat perlindungan secara hukum. “Namun dalam menjalankan hak asasinya, warga negara tetap tidak boleh melanggar hak asasi orang lain,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberi sambutan dalam focus group discussion (FGD) berthema “Prospek Perlindungan Ham dan Pemilu 2019 ” di Universitas Bung Karno (UBK) di Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Hal ini, kata Ahmad, demi menjaga ketertiban umum, keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 i UUD 1945.
Sementara itu, Ketua Program Studi Fakultas Hukum UBK, Azmi Syahputra dalam paparannya lebih memfokuskan dan mendorong organ negara yaitu KPU, Kemendagri dan Disdukcapil agar e-KTP agar dapat dituntaskan. “Karena masih banyak warga yang belum memiliki e-KTP,” ujarnya.
Pasalnya, kata Azmi lagi, karena ini pintu masuk agar warga negara dapat ikut pemilu. Pemilu itu wujud kedaulatan rakyat, jadi ini harus dioperasionalkan. “Makanya kita mendorong agar warga negara sadar terhadap hukum dan politik, sehingga masyarakat lebih cerdas,” tambahnya.