BEKASI-Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyegel bangunan tower telekomunikasi tidak berizin yang berdiri di Jalan Al Hidayah RT 02 RW 02, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kamis (23/9).
“Penyegelan dilakukan lantaran bangunan ini belum berizin baik dari pihak pemilik maupun pengelola tower ini,” kata Kepala Seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji di Kota Bekasi, Kamis.
Dia mengatakan, penyegelan dilakukan petugas setelah pihaknya menerima laporan masyarakat sekitar.
Hal itu terkait pendirian bangunan tower base transceiver station (BTS) itu di lokasi permukiman warga.
Penyegelan tersebut sesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang dan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Kemudian Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019 tentang Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi.
Komentari tentang post ini