SURABAYA – Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyegelan terhadap 5 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di rusun Gunung Anyar dan 1 unit di rusun Keputih, karena penghuni unit tidak menempati rusun selama satu tahun dan tidak membayar biaya retribusi sewa rusun.
“Kami lakukan penyegelan total ada 6 unit di 2 rusun,” ungkap Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta, Selasa (27/2/2024).
Ia mengatakan sebelum melakukan penyegelan, pihaknya terlebih dahulu membuka unit-unit bermasalah tersebut untuk memastikan tidak ada barang yang tertinggal.
“Jika ada barang, kami lakukan pengosongan. Tetapi untuk hari ini hanya beberapa saja yang tersisa di tiap unit, seperti selimut dan ada beberapa baju,” lanjut Bagus.
Bagus mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya bersama Satpol PP Kota Surabaya sudah melayangkan surat peringatan kepada para penghuni rusun yang didapati tak menempati unitnya.
Namun, surat peringatan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
“Sudah kami berikan surat pemberitahuan hingga surat peringatan kepada pemilik unit, kami tempel juga pada bagian pintu unit. Namun dari yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kami lakukan sesuai prosedur berupa penyegelan dan pengosongan,” ujar dia.
Penyegelan rusun tersebut dilakukan guna menegakkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor: 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun.
Penyegelan
Saat penyegelan turut disaksikan oleh pihak Sukolilo, Kelurahan Sukolilo, ketua RT serta ketua Paguyuban setempat DPRKPP, Kecamatan Gunung Anyar, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan guna melihat kondisi unit, termasuk ada atau tidaknya barang milik penghuni rusun
Komentari tentang post ini