Hari hari ini, institusi TNI dan Polri berada dalam legitimasi yang tinggi karena kepuasan publik atas kemauan politik pemerintah menegakan hukum, sehingga TNI dan Polri mendapat kepercayaan dan dukungan penuh dari masyarakat dalam tindakan nyata yaitu menjaga NKRI dan Menegakan Hukum.
PENAHANAN TERHADAP MRS SAH
MRS menjadi salah seorang yang saat ini menghadapi peristiwa Penangkapan dan Penahanan setelah sebelumnya sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
Pasal pelanggaran yang disangkakan adalah melanggar pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 160 jo pasal 216 KUHP, dan pada tanggal 12 Desember 2020 dilakukan Penangkapan, disusul dengan Penahanan.
Ratio legis dari penahanan terhadap seseorang, adalah karena alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP, juga pada alasan subyektif sesuai pasal 21 ayat (2) KUHAP yaitu terdapat “keadaan yang menimbulkan kekhawatiran” bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi Tindak Pidana.