Keempat, karena pada tahun 2003 MRS pernah divonis dengan pidana penjara 7 (tujuh) bulan, dan pada Juni 2008 dalam peristiwa pidana yang lain MRS pernah dihukum dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara sehingga status MRS adalah residivis.
Penulis adalah Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang Juga Advokat PERADI di Jakarta