Dijelaskan Suhaimin, bahwa melalui penawaran umum saham ini maka Perseroan akan mencapai struktur permodalan yang sesuai untuk melaksanakan Rencana Bisnis Bank yang telah disusun, dimana terdapat 2 hal penting yang terkait dengan permodalan tersebut yaitu:
1. Nobu Bank akan dapat masuk ke dalam kategori BUKU II.
Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 14/26/PBI/2012 maka bank umum terbagi menjadi 4 kategori sesuai dengan tingkat permodalan dari BUKU I hingga BUKU IV.
Dengan penambahan modal melalui IPO ini, maka Perseroan akan menjadi bank yang masuk ke dalam kategori BUKU II (bank dengan modal minimum Rp. 1 triliun) yang memiliki keleluasaan yang lebih besar dalam pengembangan aktivitas bisnisnya dibandingkan dengan bank yang berada dalam kategori BUKU I (modal di bawah Rp. 1 triliun).
Perbedaan tersebut antara lain bahwa bank dengan kategori BUKU II dapat : menjadi bank devisa, menghimpun dana masyarakat dalam valuta asing, penyaluran dana melalui sindikasi, menyelenggarakan layanan internet banking, menerbitkan kartu kredit, layanan remittance, dan menjadi agen penjual reksa dana.
2. Mendukung aktivitas pembukaan jaringan kantor perseroan.
Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia PBI No. 14/26/PBI/2012, bank wajib mengalokasikan modal inti untuk setiap kantor yang beroperasi sesuai dengan zona-zona yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.














